๐Ÿ•โ€๐Ÿฆบ Zakat Rumah Yang Tidak Ditempati

1 Ulama fiqih umumnya menjelaskan kekayaan,tanah kavling atau rumah kosong yang tidak ditempati atau tidak dikontrakan maka tidak terkena zakat. Termasuk juga Jika tanah kavling atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Tetapi, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi jika kekayaan (termasuk tanah atau Jikahibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%. Zakat Simpanan Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. RumahCom- Data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ribuan pembeli rumah subsidi ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. BPK menemukan 5.108 unit rumah yang dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Selisih Angsiran Bunga (SSB) yang ternyata belum Dipostingoleh : Humas BAZNAS Tanggal : 01/08/2022 Dokumentasi BAZNAS. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, mengungkapkan jika pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan BAZNAS selalu menerapkan transparansi dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Jikaseorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Jika perhitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni UkuranWajib Zakat. Ukuran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari nilainya ketika jatuh tempo wajib zakat. Misalnya, jika nilainya adalah Rp. 200.000.000. maka dikeluarkan 2,5 % X 200.000.000 = Rp. 5.000.000. Ketika telah genap setahun ( haul) terhitung sejak tanggal kepemilikan bumi dan bangunan yang dipersiapkan untuk diperjual Jawab Zakat hanya diwajibkan untuk harta yang berkembang. Jika harta tidak berkembang, maka tidak wajib zakat. Terkait jual rumah, mungkin bisa masuk ke zakat perdagangan, namun jika memenuhi tiga syarat berikut; 1- Rumah tersebut dijual memang dengan tujuan untuk perdaganga, bukan karena kebutuhan, atau karena ingin punya rumah lain atau Unduhfoto Rumah Yang Tidak Ditempati Di Jepang ini sekarang. Dan cari lebih banyak gambar stok bebas royalti yang menampilkan Rumah - Tempat tinggal foto yang tersedia untuk diunduh dengan cepat dan mudah di perpustakaan iStock. Namunperlu diketahui tidak semua rumah dimasuki oleh malaikat Rahmat, karena ada beberapa kriteria rumah di mana malaikat Rahmat atau malaikat lainnya tidak mau masuk. Seperti dijelaskan dalam riwayat hadist berikut ini: 1. Rumah yang di dalamnya ada anjingnya. (HR. Muslim dari 'Aisyah). . JAKARTA - Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Pertanyaan Assalamualaikum Wr Wb Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri? Musa Wijaya,Cibinong Bogor Jawab Waalaikumsalam Wr Wb Harta milik yang tidak produktif sebagaimana yang Anda sebutkan dalam hal ini kendaraan yang dipakai sehari-hari, dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak wajib dizakati. Demikian pula dengan rumah milik Anda yang tidak ditempati dalam keadaan kosong, atau ditempati orang lain namun sifatnya gratis. Sebab, pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan produktif. Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah. Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-haria, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali manakala dahulu ketika Anda membeli rumah dan atau membeli kendaraan itu uangnya belum pernah dizakati. Jika uangnya itu belum dizakati, maka Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebsar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut. Namun, satu hal yang patut diingat atau diingatkan di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersih-sucian harta yang Anda dan kita punyai itu. Persering dan perbanyaklah sedekah, insya Allah kehidupan kita dan Anda akan menjadi semakin barokah. Amin. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini ZAKAT BUMI DAN BANGUNANOleh Ustadz Kholid Syamhudi LcPerkembangan permasalahan zakat itu demikian pesat dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat juga semakin meningkat dan membaik. Namun pengetahuan dan informasi seputar fikih zakat tidak setara dengan peningkatan semangat membayar zakat pada masyarakat, terkhusus masalah zakat tanah dan ini, tanah dan bangunan merupakan properti yang sangat dibutuhkan dan banyak digemari para pengusaha, karena kebutuhan masyarakat kepada bangunan rumah atau tempat usaha semakin hari semakin meningkat. Maraknya usaha properti ini belum seimbang dengan informasi seputar hak-hak yang harus dikeluarkan, diantaranya zakat sehingga perlu ada sosialisasi tentang pensyariatan zakat bumi dan bangunan ini dengan rincian dimaklumi dalam fikih zakat, bahwa hukum-hukum seputar zakat bumi dan bangunan berbeda-beda sesuai dengan niat pemiliknya. Hukum-hukum ini berubah sesuai dengan niat pemiliknya, apakah untuk niaga, sewa atau dipakai sendiri dan niat ZAKAT BUMI DAN BANGUNAN. Zakat bumi dan bangunan bila dikembalikan kepada istilah syariat dan etimologi bahasa Arab dinamakan zakat al-Iqรขr. Al-Iqรขr berdasarkan definisi dari para Ulama adalah tanah dan semua bangunan yang ada di atas tanah tersebut yang dimiliki oleh seseorang dengan salah satu cara kepemilikan yang diakui syariโ€™at, misalnya menjadi miliknya dengan sebab membuka lahan baru, warisan, jual beli atau dengan sebab mengeluarkan zakat bumi dan bangunan ini tidak terpengaruh oleh cara kepemilikan, asalkan cara kepemilikan itu dibenarkan syariโ€™at. Kewajiban zakat juga tidak terpengaruh dengan keadaan si pemiliknya yang sudah baligh dan berakal atau belum, yatim atau tidak yatim, pun tidak terpengaruh dengan status kepemilikannya terhadap tanah dan bangunan tersebut, maksudnya, dia sebagai pemilik tunggal atau milik orang banyak dan dia salah satu diantara yang atau tidaknya mengeluarkan zakat bumi dan bangunan tergantung pada niat si pemilik berdasarkan keumuman hadits Umar bin al-Khathab Radhiyallรขhu anhu yang berkataุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ููŠู‘ูŽุงุชูุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู„ููƒูู„ู‘ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูŽุง ู†ูŽูˆูŽู‰ุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู‡ูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฏูู†ู’ูŠูŽุง ูŠูุตููŠุจูู‡ูŽุงุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูู‡ูŽุงุŒ ููŽู‡ูุฌู’ุฑูŽุชูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ู‡ูŽุงุฌูŽุฑูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูAku telah mendengar Rasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œSesungghnya amalan itu tergantung pada niat dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrah untuk meraih dunia atau menikahi seorang wanita maka hijrahnya tersebut hanya kepada yang diniatkannya tersebut. [HR. Al-Bukhรขri].Terkait niat ini, kepemilikan bumi dan bangunan dan semisalnya dapat dibagi dalam lima kategoriBumi Dan Bangunan Yang Wajib Dizakati Yang masuk dalam kategori ini hanya satu jenis yaitu bumi dan bangunan yang disiapkan oleh pemiliknya untuk diperjual belikan. Bumi dan bangunan seperti ini wajib dizakati karena termasuk barang dagangan yang diwajibkan zakat dan masuk dalam keumuman dalil-dalil dari al-Qurโ€™an dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat pada harta yang disiapkan untuk niaga; diantaranya Firman Allรขh Azza wa Jalla ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ุชูุทูŽู‡ู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ูู…ู’ ุจูู‡ูŽุงAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka [At-Taubah/9103]Firman Allรขh Azza wa Jalla ูˆูŽูููŠ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุญูŽู‚ู‘ูŒ ู„ูู„ุณู‘ูŽุงุฆูู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุญู’ุฑููˆู…ูDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian [Adz-Dzรขriyรขt/5119]Hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu, beliau berkataุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŽ ู…ูู…ู‘ูŽุง ู†ูŽุนูุฏู‘ูู‡ู ู„ูู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูRasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari semua yang kami siapkan untuk perniagaan. [HR. Abu Daud. Hadits ini dinilai sebagai hadits yang hasan oleh syaikh Bakr abu Zaid rahimahullah namun di lemahkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah]. Ukuran Wajib Zakat. Ukuran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari nilainya ketika jatuh tempo wajib zakat. Misalnya, jika nilainya adalah Rp. maka dikeluarkan 2,5 % X = Rp. Mengeluarkannya Ketika telah genap setahun haul terhitung sejak tanggal kepemilikan bumi dan bangunan yang dipersiapkan untuk diperjual belikan tersebut atau terhitung sejak memiliki harta seharga bumi dan bangunan tersebut, maka pemiliknya berkewajiban menerapkan kaidah syarโ€™iyyah dalam zakat barang dagang. Yaitu menghitung nilai bumi dan bangunan yang dimilikinya ketika genap setahun sempurna haul dengan patokan harga pasar kala itu, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari nilai tersebut, baik nilai itu sama dengan nilai saat dia membelinya, atau lebih rendah darinya atau lebih mahal. Haul mulai dihitung setelah mencapai nisab, baik dengan digabungkan dengan harta lain yang wajib dizakati seperti emas, perak atau barang dagangan lainnya atau dengan tanpa digabungkan dengan harta lainnya. Zakat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam surat At-Taubah ayat berkewajiban mengeluarkan zakat namun saat itu dia tidak memiliki harta yang cukup untuk menunaikan zakat itu, misalnya, karena harta yang ada ditangannya kurang, maka zakat itu tetap menjadi hutang dalam tanggungannya sampai ia mendapatkan harta yang cukup untuk zakat kemudian mengeluarkannya. Sangat dianjurkan untuk mencatat kewajiban zakat yang menjadi tanggungannya itu agar tidak lupa dan bisa dikeluarkan setelah wafatnya dari warisan ketika tidak mampu mengeluarkannya sebelum wafat, karena keumuman sabda Rasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam ู…ูŽุง ุญูŽู‚ู‘ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ู„ูŽู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ูŠูุฑููŠู’ุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠููˆู’ุตููŠูŽ ูููŠู’ู‡ู ูŠูŽุจููŠู’ุชู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูŽูˆูŽุตููŠู‘ูŽุชูู‡ู ู…ูŽูƒู’ุชููˆู’ุจูŽุฉูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ูJangan sampai seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan hingga ia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis. [Muttafaqun alaihi].Catatan Zakat yang berhubungan dengan bumi dan bangunan yang diniatkan jual beli tidak gugur kewajiban zakatnya oleh cara pembeliannya, baik dengan kontan atau termasuk syarat sah niat perdagangan pada tanah dan bangunan, penawaran kepada kantor pemasarannya, namun cukup dengan niat pemiliknya untuk yang berniat menggunakan tanah dan bangunannya untuk keperluannya seperti tempat tinggal kemudian berubah niat untuk memperjual belikannya, maka haul zakatnya dimulai hitungannnya dari tanggal niat barunya yang memiliki tanah dan berniat ketika memilikinya untuk menjualnya dengan niat untuk mahar atau kebutuhan lainya. Maka niat ini tidak menggugurkan kewajiban zakat. Zakat tetap wajib ketika sempurna haul pada nilai harga belinya apabila akhirnya dibeli atau ketika sempurna haul dari masa kepemilikan tanah apabila berakhir tanpa jual beli seperti diwariskan atau wasiat atau hibah. Kecuali bila telah terjual sebelum sempurna haul dan digunakan hasil penjualannya sesuai yang diniatkan sebelum masuk kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat karena telah keluar dari kepemilikannya sebelum kewajiban yang berserikat dalam bisnis bumi dan bangunan, masing-masing dari mereka berkewajiban mengeluarkan zakat dengan syarat nilai sahamnya mencapai nishab, baik nishab itu terpenuhi hanya dengan saham yang ada pada bisnis bumi dan bangunan itu saja tanpa digabung dengan harta perniagaan lainnya ataupun nishabnya terpenuhi ketika digabung dengan harta perniagaan yang menukar bangunan yang disiapkan untuk niaga dengan bangunan lainnya yang juga untuk diperdagangkan atau dengan barang dagangan lainnya, maka haul terhitung sejak kepemilikan bangunan pertama yang diniatkan untuk jual beli, lalu zakatnya dikeluar ketika sempurna haul sempurna satu tahun.Orang yang mendapatkan warisan tanah dan dia tahu bahwa orang yang mewariskannya tidak mengeluarkan zakat tanah itu selama beberapa tahun namun si penerima dalam hal ini ahli waris tersebut tidak mengetahui, apakah orang yang mewariskan itu berniat untuk menjadikannya barang dagangan atau tidak? Maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya beberapa tahun setelah wafat orang yang mewariskannya, maka setiap ahli waris mengeluarkan zakat dari bagiannya apabila dia berniat untuk menjadikan bagiannya barang dagangan dan haulnya terhitung sejak tanggal niat tersebut dan sampai nilai tanah dan bangunan yang sejak awal kepemilikannya berniat menjadikan barang dagangan lalu dia batalkan niatnya itu atau dia bimbang antara menjadikannya sebagai hunian atau menyewakannya, maka dalam keadaan seperti ini tidak ada kewajiban zakat padanya, karena tidak ada tekad kuat untuk memperjual atau bangunan yang disiapkan untuk diperdagangkan lalu dipinjamkan kepada orang yang memanfaatkannya, maka peminjaman ini tidak menggugurkan kewajiban atau bangunan yang diperdagangkan apabila telah dikeluarkan zakatnya untuk setahun atau lebih, kemudian terjadi sengketa dan dicabut kepemilikannya berakhir dengan penggagalan jual beli, karena tidak sah kepemilikannya. Maka dia tidak punya hak pengembalian semua zakat yang seorang menjual tanah atau bangunan miliknya yang dipersiapkan untuk jual beli, maka haul dari hasil penjualannya mengambil haul asalnya, artinya haul bumi dan bangunan itu masih berlanjut. Misalnya, tanah atau bangunan yang diniatkan untuk jual beli itu sudah menjadi miliknya selama sepuluh bulan kemudian terjual dan uang hasil penjualannya masih ada padanya atau digunakan untuk membeli tanah atau bangunan lain dengan niat perdagangan juga, maka jika sudah berlalu dua bulan dari waktu penjualan tersebut, si pemilik wajib mengeluarkan zakatnyaTanah atau bangunan yang zatnya tidak terkena zakat, tapi yang dihasilkan dari tanah dan bangunan tersebut terkena kewajiban zakat. Jenis ini ada dua 1. Tanah yang dipergunakan untuk pertanian. Tanahnya tidak terkena kewajiban zakat, tapi biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkan dari tanah tersebut terkena kewajiban zakat pada waktu panen atau petik, jika telah memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana dijelaskan dalam zakat hasil dikemudian hari, pemilik tanah pertanian itu merubah niatnya ke niat jual beli atau direncanakan akan diperjual belikan, maka tanah tersebut wajib dizakati ketika sempurna haul genap setahun terhitung sejak tanggal niat jual beli tersebut pemilik tanah pertanian menyewakan tanah kepada orang yang akan menggunakannya untuk pertanian dan sewanya dengan uang, maka pemilik tanah wajib mengeluarkan zakat dari hasil sewanya ketika telah berlalu satu haul genap setahun terhitung sejak hari transaksi dan mencapai nisab dengan harta itu atau dengan digabungkan dengan harta atau barang niaga yang dizakati. Apabila uang sewaan itu telah habis untuk memenuhi kebutuhan sebelum sempurna haulnya sebelum genap setahun sejak transaksi maka tidak ada kewajiban zakat sama sekali. Sedangkan zakat hasil pertaniannya tetap dibebankan kepada yang menyewa tanah itu pada waktu panen atau petik, jika hasilnya mencapai Bangunan yang disewakan Bangunan seperti ini tidak wajib dizakati tapi uang hasil sewanya wajib dizakati. Hasil sewa ini dalam bahasa fikih disebut dengan al-ghulah atau ar-riiโ€™. Apabila hasil sewanya mencapai nisab dan telah berlalu setahun haul dari tanggal transaksi sewa menyewa, maka si pemilik wajib menunaikan zakatnya dengan ukuran 2,5 %.Cara mengeluarkan zakatnya Hitungan haul uang hasil sewa bangunan dihitung sejak tanggal transaksi sewa menyewa. Apabila uang hasil sewa itu sendiri telah mencapai nisbab tanpa digabung dengan harta lainnya atau dengan digabungkan dengan harta yang wajib dizakati seperti emas, perak atau barang dagangan lainnya, maka si pemilik wajib mengeluarkan 2,5 % dari uang yang ada ketika sempurna haulnya dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak mengambil uang sewa telah habis semua atau sebagiannya sebelum sempurna haul, maka tidak ada kewajiban menzakati harta yang telah habis namun si pemilik harta tetap wajib menzakati harta yang tersisa bila telah berlalu haul genap setahun dan sisanya masih mencapai bangunan yang disewakan itu milik beberapa orang, maka masing-masing berkewajiban membayarkan zakat jika bagiannya atau sahamnya telah mencapai nishab, baik nishabnya itu tercapai dengan cara digabungkan dengan harta perniagaan lainnya ataupun tercapai dengan bagian atau saham yang pada bangunan yang disewakan memiliki bangunan yang disewakan, namun seandainya ada orang yang berminat membelinya dan harganya sesuai akan dijualnya. Jika faktanya seperti ini, maka yang terkena kewajiban zakat adalah uang sewa bukan pada nilai bangunannya. Karena bangunan tersebut bukan barang dagangan. Pemiliknya tidak memiliki niat pasti untuk diperjual belikan, tapi karena ada yang berminat dan harganya cocok, maka dia bangunan yang disewakan, yang wajib dizakati adalah uang hasil sewanya, sehingga kewajiban ini tidak gugur karena bangunan itu digadaikan baik lembaga resmi atau atau Bangunan Yang Wajib Dizakati Dzat dan Hasilnya Yang masuk dalam ketegori ini adalah tanah atau bangunan yang disewakan dengan niat dijual belikan. Pemiliknya berniat menjualnya, namun sambil menunggu pembeli dan harga yang cocok, dia menyewakan bangunan tersebut. Dalam hal ini, ada zakat yang ditanggung oleh pemilik karena menjadikan bangunannya sebagai barang dagangan dan haulnya terhitung sejak niat jual belinya ada sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pertama dan pemiliknya juga menanggung zakat dari uang hasil sewa yang terhitung haulnya sejak tanggal transaksi sewa menyewanya seperti dijelaskan atau Bangunan Yang Tidak Wajib Dizakati, Baik Dzatnya Ataupun Hasil Dan Manfaatnya. Tanah dan bangunan jenis ini tidak termasuk tiga kategori di atas. Pemiliknya tidak berniat untuk memperjual belikannya dan tidak berniat untuk mengembangkannya. Jenis ini ada beberapa bentuk, diantaranyaTanah atau bangunan yang diwakafkan untuk kebaikan masyarakat umum. Ini tidak wajib dizakati karena tidak ada atau bangunan untuk digunakan sebagai kebutuhan seperti tanah atau rumah untuk tempat tinggal atau tempat peristirahatan. Ini juga tidak terkena kewajiban zakat karena tidak dikelola untuk mencari keuntungan dan tidak bisa atau bangunan untuk membangun pabrik yang dikelola langsung oleh pemiliknya. Tanah seperti ini tidak terkena kewajiban zakat, namun bila disewakan untuk pabrik maka terkena kewajiban zakat yaitu pada hasil atau bangunan yang belum jelas niat pemiliknya, apakah akan dijual belikan atau tidak? Atau akan dijual atau disewakan ? antara digunakan sendiri atau dijual belikan?Tanah atau bangunan yang disiapkan untuk jual beli, namun ada penghalang yang menghalangi pemiliknya sehingga tidak bisa mengelola tanah atau bangunan tersebut, seperti tanah dan bangunan yang dipersengketakan sampai haulnya lewat tapi sengketanya belum selesai atau bangunan untuk kebutuhan seperti rumah untuk tempat tinggal. Apabila dia menjual rumah tersebut untuk membeli rumah yang lebih baik untuk ditempati, maka tidak terkena kewajiban zakat, karena ia menjualnya bukan dengan niat jual beli bukan dengan niat bisnis.MERUBAH NIAT UNTUK MENGHINDARI ZAKAT Ketika hukum-hukum zakat pada barang-barang yang bisa diperdagangkan itu sangat terkait erat dengan niat, padahal yang tahu niat seseorang itu hanya Allah Azza wa Jalla lalu si hamba tersebut, maka haram hukumnya orang yang berkewajiban menunaikan zakat merubah niatnya karena takut dan demi menghindari kewajiban seperti ini wajib bertaubat kepada Allรขh Subhanahu wa Taโ€™ala dengan melaksanakan niatnya yang benar. Apabila dia tidak bertaubat dan diketahui pasti dia sengaja merubah niatnya untuk menghindari kewajiban zakat, maka zakatnya tetap diambil oleh petugas. Misalnya seorang yang telah berniat menjadikan tanah atau bangunannya untuk diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan, kemudian ketika mendekati masa satu haul, ia merubah niatnya menjadi disewakan atau digunakan sebagai tempat tinggal, dan tujuannya merubah niatnya adalah menghindari atau takut terhadap kewajiban zakat, maka orang tersebut tetap diambil aโ€™lamDiadaptasi dari Fatawa Jaamiโ€™ah Fi Zakat al-Iqaar karya Syeikh Bakr Abu Zaid rahmatullah, Dar al-Ashimah, KSA cetakan tahun 2000/1421 H.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID oWYTB4vfocgPSEJa77D9ZkfwZf6MpRfbwGXvbLg_yWp2HfOxvmS1xA==

zakat rumah yang tidak ditempati