🎠Cara Mengisi Formulir Membuat Akta Kelahiran
1. Cara Membuat Akta Kelahiran. Bagi sebagian orang, membuat akta kelahiran bisa menjadi tugas yang membingungkan. Namun, sebenarnya prosesnya tidaklah terlalu sulit jika kamu mengetahui langkah-langkahnya. Berikut adalah beberapa langkah dalam membuat akta kelahiran: Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran:
Cara ganti renew surat beranak hilang atau rosak some bullet for your head. Evolusi sijil lahir di malaysia mana satu sijil lahir yang anda ada zayan. Dan anak akan dibin atau bintikan dengan abdullah. Borang JPNLM01 Sijil Kelahiran dokumen asal dan satu 1 salinan dokumen asal jika ada. Surat beranak surat kelahiran adalah benda yang sama.
Langkah pertama dalam membuat akte kelahiran anak adalah persiapan dokumen penting. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP ayah dan ibu, surat nikah orang tua, surat keterangan lahir dari rumah sakit, dan kartu keluarga. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang kurang. 2.
fotokopi akta kelahiran; fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan; fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: surat penjaminan dari Penjamin;
Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing 3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan
Dokumen lainnya yakni berupa akta kelahiran dari orangtua angkat serta surat kuasa. #5 Kewajiban Pemohon. Bagi pengadopsi anak, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon. Hal pertama yang dilakukan adalah mengisi formulir baik itu tentang pengakuan serta pengesahan anak dan juga pengangkatan atau adopsi anak.
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya SINDOnews.com, Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja nanti, ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah.
Setiap penduduk Indonesia wajib serta berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hadirnya akta kelahiran dapat mempermudah seseorang atau anak dalam menggapai berbagai hak miliknya, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih. Hal ini sudah terpaut dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari laman Dukcapil DKI Jakarta, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran: Baca Juga : Kementerian Agama Luncurkan Bantuan Penyelesaian Pendidikan untuk Pascasarjana. Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong. Nama dan identitas saksi kelahiran. Kartu Keluarga (KK) orang tua.
.
cara mengisi formulir membuat akta kelahiran