🏸 Santunan Kematian Istri Pensiunan Pns

2. Santunan kematian bagi suami atau istri: Jika suami atau istri pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) akan diberikan kepada pensiunan. 3. Santunan kematian bagi anak: Jika seorang anak pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) akan diberikan kepada pensiunan. Baca juga: Perjalanan Gubernur Riau dan Istri Sembuh dari Covid-19, Berawal dari Klaster Dharma Wanita. Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS demi mencapai kesejahteraan nasional. Baca juga: Muncul Klaster Dharma Wanita di Riau, Sejumlah Pejabat Pemprov Positif Covid-19 - Apabila istri atau suami dari PNS atau pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) akan diberikan. - Dan yang tak kalah penting, jika anak dari PNS atau pensiunan meninggal dunia, mereka akan menerima santunan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-. 4. Asuransi Dwiguna. PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah: Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)} Pensiunan PNS yang masih mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan dipastikan akan mendapatkannya dari Taspen. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Dengan disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). .. gol 2 dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20 tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. PNS GOLONGAN INI AKAN MENERIMA GAJI SEBESAR RP6,3 JUTA, CEK BESARANNYA. 1.Apabila pensiunan meninggal dunia, keluarganya akan menerima dana santunan sebesar Rp8.000.000. 2.Apabila suami atau istri seorang pensiunan yang meninggal dunia, pensiunan menerima dana santunan sebesar Rp6.000.000 Tak hanya untuk PNS saja, pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga menjelaskan besar asuransi kematian untuk keluarga PNS yang meninggal dunia meliputi istri/suami dan anak-anaknya. Dikutip JatimNetwork.com dari salinan PMK Nomor 23 Tahun 2023, berikut rincian besar asuransi kematian PNS dan keluarga PNS yang disebutkan di pasal 4. Jakarta -. Pemerintah mewacanakan perubahan skema dalam pemberian tunjangan pensiunan PNS. Dari perubahan tersebut, PNS bisa mendapatkan tunjangan sampai dengan Rp 1 miliar. Jika skema baru ini terealisasi, maka pemerintah juga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu yang dikatakan Menteri Pendayagunaan .

santunan kematian istri pensiunan pns